Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyebutkan, pemberlakuan sistem one way jalur Padang-Bukittinggi akan berlaku mulai tanggal 7 hingga 15 April 2024, kecuali pada hari H Lebaran pada tanggal 10 Februari 2024. Hanya saja, terdapat sedikit perubahan dari pemberlakuan sistem one way tahun ini ketimbang pemberlakuan pada tahun sebelumnya.
“Setelah kita mengevaluasi sistem one way tahun lalu, maka ada sedikit perubahan untuk tahun ini. Jam pemberlakuannya tetap sama, yaitu dari pukul 12.00 sampai 17.00 WIB. Sementara untuk jalurnya, pada 7-11 April Padang-Bukittinggi melalui Padang Panjang, dan jalur Bukittinggi-Padang itu via Malalak. Kemudian pada 12-15 April jalur Padang-Bukittinggi itu via Malalak, sedangkan jalur Bukittinggi-Padang via Padang Panjang,” ucap Kapolda menerangkan
Selain itu, Polda beserta jajaran juga akan meningkatkan pengawasan terlaksananya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama momentum Lebaran. Termasuk juga meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum di jalan raya. “Beberapa hal yang kita fokuskan juga soal rambu-rambu, faktor cuaca, dan beberapa hal lainnya,” ujar Kapolda lagi.
Turut hadir dalam uji coba sistem one way tersebut, Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Gupuh Setiyono; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Thabrani; Kadis BMCKTR, Erasukma Munaf; Kadis Perhubungan, Dedy Diantonali; Kepala Biro Adpim Setdaprov, Mursalim, serta sejumlah pejabat dari Pemkab Padang Pariaman. (*)
Sumber harianhaluan







