Example floating
Example floating
PEMPROV BABEL

Usai APBD 2025 Disetujui DPRD, Gubernur Babel Janji Benahi Pengelolaan Keuangan Daerah

6
×

Usai APBD 2025 Disetujui DPRD, Gubernur Babel Janji Benahi Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Pangkalpinang, Rabu (29/7/2026).

Persetujuan tersebut diambil setelah tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir. Seluruh fraksi menyatakan menerima ranperda tersebut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar dan dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan.

Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan ranperda yang dinilai berlangsung secara cermat, kritis, dan konstruktif.

“Berbagai masukan, saran, serta rekomendasi yang diberikan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Hidayat.

Menurut dia, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, efektif, efisien, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan tersebut, lanjut Hidayat, juga menggambarkan capaian pelaksanaan program pembangunan dan kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Provinsi Babel, kata dia, akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Kami berkomitmen terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat terus dipertahankan,” ujarnya.

Selain menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Babel Tahun 2026–2045.

Dalam rapat yang sama, Gubernur Hidayat turut menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Ia menjelaskan, arah kebijakan anggaran 2027 disusun mengacu pada RPJPD 2025–2045, RPJMD 2025–2029, serta RKPD 2027 dengan fokus pada penguatan ketahanan pangan, hilirisasi komoditas unggulan daerah, dan pembangunan pariwisata berkualitas.

Menurut Hidayat, sejumlah tantangan pembangunan masih perlu menjadi perhatian, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta percepatan pembangunan infrastruktur.

Untuk itu, pemerintah daerah akan memprioritaskan sejumlah program strategis pada APBD 2027, termasuk pembangunan rumah sakit umum daerah dengan layanan unggulan penyakit jantung dan stroke, optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak, retribusi, dan dana transfer pemerintah pusat, serta dukungan terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bangka Belitung.

Menutup sambutannya, Hidayat mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 agar pembangunan daerah berjalan lebih efektif dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Rea)

Baca Juga:  Safrizal Lantik 2 Anggota KPID Babel

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69