Sementara itu, saat disinggung soal keharusan pemilik IUP untuk meminta izin kepada pemilik HGU apabila ingin mengeksplorasi lahan IUP, Firmansyah Levi pun tak membantah hal tersebut.
Namun pihaknya mengatakan yang perlu digarisbawahi oleh kedua belah pihak, tidak akan ada penghapusan izin baik bagi pemilik IUP maupun HGU walaupun tumpang tindih, selama legal formalnya terpenuhi.
“Pada prinsipnya tidak ada dihapuskan, yang pentingkan legal formalnya terpenuhi. Terkait tumpang tindih IUP dan HGU penyelesaiannya di Kanwil BPN, tapi memang inti cerita ini jika ingin menambang tetap izin ke pemilik HGU,” tuturnya.
Lebih lanjut, Firmansyah menegaskan akan kembali menggelar rapat internal, untuk memutuskan strategi dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih yang hingga saat ini belum menemui titik terang tersebut.
“Kami sudah mendengarkan permasalahannya, harapan, saran, masukan, dan tinggal kami melakukan rapat internal pansus, bersama OPD maupun pihak terkait untuk penuntasan permasalahan ini,” ungkapnya. (re)







