JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna angkat suara soal rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang hasilnya dinilai membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan 60 dan 70 tahun 2024 yang dibacakan Rabu, (21/8/2024). Namun secara kelembagaan, MKMK tidak berwenang untuk melakukan apapun.
“Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945,” kata Palguna kepada awak media seperti dilansir liputan6.com, Rabu (21/8/2024).
“MKMK kan tidak perlu bersikap apa-apa, kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR,” imbuh dia.
Palguna pun menyerahkan keputusan Parlemen kepada rakyat dan elemen sipil termasuk civitas akademika untuk menindaklanjuti situasi hari ini. Menurut dia, MK hanya bisa kembali bertindak ketika ada permohonan.
“Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean. MK adalah pengadilan yang sebagaimana galibnya pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan,” dia menandasi.