Ia berharap audiensi ini menjadi langkah awal penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan, sehingga hak-hak masyarakat sekitar kebun sawit dapat terpenuhi secara adil dan transparan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun menyampaikan bahwa DPRD telah menugaskan Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pertemuan lanjutan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan .
“Kami minta pembahasan lanjutan dilakukan agar ada kesepakatan yang jelas tentang tahapan pelaksanaan program plasma 20 persen dan realisasi CSR bagi masyarakat Desa Celuak dan Romodon,” kata Pahlevi.
Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, kata dia, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kalau perusahaan tidak memenuhi komitmen ini, sanksinya jelas: bisa berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin. Perusahaan ini sudah beroperasi lebih dari 20 tahun, seharusnya sudah bisa berbagi manfaat dengan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Pahlevi berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dapat berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ini bersama masyarakat dan perusahaan, agar kesejahteraan masyarakat sekitar kebun benar-benar terwujud. (rea)







