PANGKALPINANG – Tepat pada tanggal 24 November 2024, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 memasuki masa tenang. Pasangan calon maupun pendukungnya untuk melakukan kampanye.
Hal ini telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menyikapi hal ini, Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menegaskan, bahwa dirinya bakal mematuhi aturan tersebut. Sementara ketika disinggung awak media terkait apa saja kegiatan yang akan dilakukan selama masa tenang ini, kata Erzaldi, dirinya tetap akan melakukan rutinitas yang sama seperti hari biasanya.