Kedua, Maryam mengusulkan Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat untuk mengevaluasi kebijakan Satgas PKH secara nasional. Menurut dia, keresahan akibat pelaksanaan kebijakan tersebut tidak hanya menjadi persoalan di Bangka Belitung.
Ketiga, ia meminta Gubernur Bangka Belitung dan Kapolda Babel melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap personel Satgas yang menjalankan tugas di daerah.
Maryam juga menekankan pentingnya prosedur yang jelas ketika Satgas turun ke lapangan.
“Kami ingin meminta setiap mereka bertugas ada surat tugas, ada pendampingan Pemda, dan tidak ada tindakan kekerasan di luar hukum,” katanya.
Ia mengakui DPRD Babel tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau membatalkan kebijakan Satgas PKH. Namun, lembaga legislatif daerah memiliki fungsi menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Dan itu menjadi tugas kami. Hari ini, tugas kami memperjuangkan apa yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Maryam.
Menurut dia, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari proses demokrasi. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menghadapi intimidasi ketika menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemerintah.
“Jika itu memang mempengaruhi tatanan kita yang ada di Bangka Belitung, harus kita perjuangkan,” katanya. (Rea)







