Disampaikan Husin, kewenangan KPU Babel dalam hal ini melakukan penetapan yang merupakan salah satu tahapan Pilkada. “Kemudian kami akan menyiapkan berkas-berkas dokumen yang diperlukan dan kami akan menyampaikannya kepada DPRD Provinsi Babel,” sebutnya.
Kemudian lanjut Husin, DPRD Babel akan melanjutkan dengan paripurna dan nanti berproses melalui Pemda kemudian diusulkan ke Kemendagri. “Jadi kita tunggu saja keputusan dari Kemendagri terkait kapan pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Babel,” jelasnya.
Kemudian terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, itu menjadi ranahnya Kemendagri jadi pihaknya tidak bisa mentukan kapan pelantikan.
“Setelah pasangan Hidayat Arsani-Hellyana ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, diharapkan bisa menjalankan amanah rakyat dan membawa perubahan positif bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutup Husin.
Sebelumnya, KPU Provinsi Kepulauan Babel menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yaitu Hidayat Arsani dan Hellyana dengan suara terbanyak dengan jumlah 299.591 suara atau 50,77 persen. (*)
(Sumber laspela)







