PANGKALPINANG (realita.news) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar Rapat Pleno penetapan pasangan Hidayat Arsani-Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Babel terpilih periode 2024-2029. Rapat pleno ini diadakan di Grand Safran Hotel, Selasa (25/2/2025).
Dalam Rapat Pleno tersebut, Ketua KPU Babel Husin mengatakan bahwa penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Penetapan ini juga merujuk pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Babel Nomor 817/PL.02.7-SD/01/2025 tanggal 24 Februari 2025. Husin mengatakan bahwa menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) 01 sudah melalui proses persidangan.
“Kemarin sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi bahwa semua gugatan dari Paslon 01 sebagai pemohon dan kami KPU Provinsi Kepulauan Babel sebagai pihak termohon, ditolak,” ujarnya.
Dikatakan Husin, ketentuannya ketika MK sudah menetapkan, maka KPU Provinsi Kepulauan Babel diberi waktu 3 hari untuk melakukan penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel terpilih. “Maka dari itu, kami memilih hari ini karena memang dasarnya sudah ada, surat dari KPU RI sudah ada, kemudian salinan keputusan MK juga sudah kami dapatkan, sehingga ditetapkan Paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Provinsi Babel,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan ini juga berdasarkan pada Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020, serta ketentuan Pasal 62 ayat 3 “Rilis ketetapan dari MK sudah kami terima. Dengan demikian, kami menganggap bahwa proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung telah selesai. Pasangan 02 Hidayat Arsani-Hellyana meraih suara terbanyak dalam Pilkada Serentak 2024,” ungkapnya.







