Example floating
Example floating
NASIONAL

Korupsi Rp6,7 Miliar, Tiga Dosen UGM Dihukum Tiga Tahun Penjara

800
×

Korupsi Rp6,7 Miliar, Tiga Dosen UGM Dihukum Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Persidangan kasus dosen UGM Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/2/2026). (Foto antara)

Terhadap terdakwa Rachmat Gunadi, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Sementara terdakwa Hargo Utomo, dan Henry Yuliando, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan akak diganti dengan kurungan selama 30 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur melawan hukum serta merugikan keuangan negara telah terpenuhi. Tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp24 miliar.

Dari alokasi pengadaan bahan baku sebanyak itu, sekitar 200 ribu ton di antaranya berupa biji kakao. Pembelian biji kakao 200 ribu ton disepakati dengan harga Rp37 ribu per kg, sehingga nilainya mencapai Rp7,4 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan atas nilai total pembelian yang dikurangi pajak. (*)

(Sumner antara)

Baca Juga:  Semen Merah Putih Dorong Kolaborasi Hadirkan Bangunan Berkualitas dalam Program 3 Juta Rumah
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69