SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang bersidang Rabu tanggal 4 Maret 2026 menghukum tiga dosen Universitas Gajah Mada (UGM) dengan hukuman dua hingga tiga tahun penjara.
Ketiga dosen itu dipersalahkan melakukan pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik kampus, di Kabupaten Batang dengan kerugian negara Rp6,7 miliar.
Sidang itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si selaku Mantan Direktur Utama PT Pagilaran, Dr. Henry Yuliando, S.TP. MM. M.Agr selaku Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, dan Dr. Hargo Utomo, M.B.A., M.Com selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Sidang kasus korupsi yang dipimpin Rightmen Situmorang sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampinggi dua hakim anggota ini membacakan masing masing putusan hukuman untuk masing masing terdakwa.
Terdakwa Rachmat Gunadi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 50 hari. “Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.







