JAKARTA (realita.news) – Proses pemulangan sebanyak 68 warga Bangka Belitung yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sekarang terjebak di perbatasan Myanmar-Thailand mulai menemui jalan terang. Departemen Luar Negeri memastikan proses pemulangan akan dilakukan secepatnya.
Kepastian pemulangan ini disampaikan Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya usai menemui pejabat terkait dengan masalah ini di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Kamis (13/03/25). Ketua DPRD Didit didampingi Wakil Ketua Komisi IV Me Hoa, Sekretaris Komisi II Elvi Diana, dan Sekretaris Komisi I Mulyadi. “Kami memastikan bahwa pemerintah pusat telah bekerja optimal. Direncanakan, tanggal 17-19, seluruh korban termasuk 68 warga Babel akan dipulangkan,” ujarnya.
Delegasi ini diterima Rina Komariah, Kepala Subbidang Wilayah I Kawasan Asia Tenggara Kemenlu, yang menjelaskan bahwa repatriasi 525 Warga Negara Indonesia (WNI) korban TPPO, termasuk 68 warga Babel, rencananya akan dilaksanakan pada 17-19 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, Didit menyoroti tingginya proporsi korban asal Babel, yang mencapai hampir 11% dari total pemulangan korban TPPO masyarakat Indonesia. “Bayangkan, hampir 11 persen dari total korban yang akan dipulangkan adalah masyarakat Babel. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Didit.







