Example floating
Example floating
HEADLINE

Korban Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok Jadi 22 Orang, 11 Meninggal Dunia

750
×

Korban Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok Jadi 22 Orang, 11 Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Lokasi Longsor Tewaskan 15 Orang Tambang Emas Ilegal di di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

SOLOK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas illegal, Sungai Abu, Kecamatan Hilir Gumanti menjadi 22 orang. Dari puluhan korban tertimbun tersebut, 11 orang dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Kalaksa BPBD Solok, Irwan Efendi,  jauhnya lokasi longsor yang butuh 4-6 jam jalan kaki, dan ketiadaan jaringan komunikasi sehingga terjadi misinformasi data korban. “Ada misinformasi data, ini terjadi karena sulitnya jaringan di lokasi. Sebanyak 11 korban yang tewas telah keluar dari lobang tambang, termasuk para korban yang mengalami luka,” kata Irwan Jumat (27/9) malam.

Sampai saat ini tim gabungan yang dibantu Polda Sumbar yang mengerahkan satu pleton dari Direktorat Samapta masih melakukan evakuasi dan pencarian orang yang masih tertimbun di lokasi tambang yang diduga ilegal, kawasan Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.

“Kita sudah persiapkan satu pleton (30 orang) yang juga melibatkan K9 untuk pencarian para korban yang masih terjebak di tambang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, seperti dilansir Harian Singgalang, Jumat (27/9).

Proses evakuasi korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kec.Hilir Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (26/9). (ist)

Tambang Emas Ilegal

Musibah longsor yang menyebabkan belasan warga meninggal dunia  ini terjadi  di lubang bekas galian tambang lama di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Kamis (26/9). Longsor diakibatkan curah hujan cukup tinggi.

Kapolres Solok, AKBP Muari, mengatakan, lokasi longsor yang tewaskan belasan penambang merupakan kawasan tambang ilegal yang telah lama ditinggalkan. Beberapa kali pihaknya telah melakukan penindakan, dan juga telah mengamankan beberapa orang.

“Tambang sudah lama ditinggalkan, dulu di sana menggunakan alat berat. Usai ditinggal masyarakat setempat menambang dengan gunakan linggis. Ini tambang illegal,” kata Muari.

Baca Juga:  Sekjen MUI Tutup Ijtima' Utama Komisi Fatwa

Muari menjelaskan, aktivitas tambang di sana dulunya menggunakan alat berat. Polisi telah dua kali melakukan penindakan, tahun 2023 dan 2024. “Kita sudah pernah tindak, karena tempatnya jauh, kami sita hanya laptop. Pekerja kalau tidak pakai laptop tidak bisa kerja,” ujar Muari.

Dari penindakan yang dilakukan polisi, pihaknya telah mengamankan tujuh orang, namun ketujuh orang ini belum status tersangka. “Status tersangka belum, karena belum ada alat bukti. Kalau dibawa alat bukti berupa alat berat itu butuh waktu berhari-hari, biayanya ratusan juta,” jelasnya.

Identitas Korban

Dari data yang dirilis BPBD) Kabupaten Solok, korban luka berat sebanyak delapan orang, luka ringan tiga orang. Jadi total korban dari peristiwa longsor ini berjumlah 22 orang. Berikut identitas korban.

Korban Meninggal

1. Sat (23)

2. Desriwandi (47)

3. Doris (30)

4. Yedrimen (44)

5. Eri/Yusrizal (44).