Tetapi setelah keluar telegram langsung dari Kapolri, persisnya sebulan setelah undang-undang TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022 itu, menyampaikan bahwa setiap Polda harus menegakkan undang-undang tersebut karena sudah diundangkan.
“Jadi tidak ada alasan untuk tidak ditegakkan. Nah, jadi Komnas Perempuan pada 2023 itu memberikan penghargaan ke Polda-Polda yang sudah membuat terobosan tentang kesetaraan gender di Indonesia. Dan Polda itu salah satunya adalah Bangka Belitung yang berhasil mendapatkan penghargaan bersama lima Polda lainnya,” bebernya.
“Penghargaan itu diberikan karena sudah melakukan penegakan hukum menggunakan undang-undang baru terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual yang melibatkan perempuan, terutama anak perempuan,” imbuhnya.
Ratna menerangkan, kehadiran Komnas Perempuan hari ini salah satu penilainya adalah karena sudah ada penghargaan yang menjadi bukti, bahwa Bangka Belitung telah melakukan upaya untuk mendorong kesetaraan gender di masyarakat.
“Karena acara pada hari ini sudah dimulai dengan kunjungan dari DPRD ke Komnas Perempuan, tentu saja kami harus membalas. Jadi teruskan saja kerja sama, kolaborasi, dukungan, dan upaya yang sudah dilakukan, kami sangat menghargai,” terangnya.
Masih kata Ratna, sewaktu DPRD Provinsi Babel datang ke Komnas Perempuan, pihaknya sudah memberikan beberapa masukan, baik secara langsung maupun tertulis.
“Pada dasarnya apa yang kami lakukan termasuk hari ini adalah menjalankan mandat Komnas Perempuan, yaitu memberikan saran masukkan untuk mendorong adanya kerangka kebijakan yang lebih baik bagi perlindungan terhadap perempuan,” katanya. (*)







