Serta program penunjang urusan pemerintah daerah provinsi mencakup berbagai kegiatan seperti perencanaan, penganggaran, evaluasi kinerja, administrasi keuangan, kepegawaian, dan umum perangkat daerah. Selain itu, program ini juga meliputi pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah, penyediaan jasa penunjang, serta pemeliharaan gedung kantor dan bangunan lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut, sumber pendanaan akan berasal dari Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Usulan anggaran ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran untuk APBD 2025, harapannya yang tertuang didalam usulan ini sudah disusun secara efektif dan efisien,” tutup Pimpinan DPRD tersebut. (*)
Sumber Humas DPRD







