Momen-momen penting yang seharusnya untuk meninggikan derajat guru, jangan jadi sebaliknya yang justru merendahkan harkat guru dengan mendidik calon koruptor. Sebagian guru sebenarnya tahu bahwa hal itu terlarang. Hanya saja terjadi proses pembenaran atau rasionalisasi yang membuat mereka menerima pemberian tersebut.
Saat disinggung kemungkinan si pemberi akan tersinggung bila guru tidak menerima pemberiannya, H. Isral mengatakan bahwa KPK sudah menyiapkan jalan keluarnya. “Silakan diterima, kemudian dapat melaporkan gratifikasi itu melalui aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) KPK yang bisa diunduh melalui Play Store,” katanya.
Para GPAI yang mengikuti kegiatan pembinaan antikorupsi tersebut tampak senang. Jahilin, misalnya, guru senior yang mengajar di SDN 1 Simpang Renggiang mengatakan, “Kami bersyukur dapat mengikuti kegiatan ini. Kami jadi tahu bahwa dengan alasan menghormati wali murid lalu kita menerima pemberiannya merupakan kesalahan.” (rilis)







