“Peningkatan ini, tadi disampaikan KPU karena ada perpindahan ke sini. Ada juga yang tadinya belum boleh nyoblos, sekarang 17 tahun. Contohnya anak saya sendiri sudah 17 tahun, berarti sudah boleh ikut memilih Walikota dan Wakil Walikota 2025 ini,” ujar Subekti.
Dalam rapat pleno ini, KPU juga telah mengumumkan sebanyak 311 lokasi Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Jumlah ini tersebar di total 42 kelurahan dan 7 kecamatan di Kota Pangkalpinang. (*)







