Example floating
Example floating
NASIONAL

Izin Pengangkutan Timah Gunakan Kapal, KSOP Mengaku Kewenangan Mereka Terbatas

334
×

Izin Pengangkutan Timah Gunakan Kapal, KSOP Mengaku Kewenangan Mereka Terbatas

Sebarkan artikel ini
Truk diduga bermuatan pasir timah dari Belitung keluar dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (26/5/2025) lalu. (Foto Wahyu)

PANGKALPINANG (realita.news) – Penganggutan pasir timah diduga illegal dari Belitung ke Bangka melalui Pelabuhan Pelindo II, Pangkalbalam terjadi secara terang terangan. Kondisi ini setidaknya terlihat saat masuknya belasan truk bermuatan pasir timah yang diduga sebagian besar illegal pada Senin (26/5/2025) lalu.

Pengusutan dugaan penyeludupan pasir timah yang tidak diketahui berasal dari IUP di lokasi mana dan milik perusahaan apa di Pulau Belitung itu, juga terkesan jalan di tempat. Alasannya, Aparat Penegak Hukum yang berkewajiban mengusut kasus tersebut, juga belum memberikan penjelasan resmi sejauh mana pengusutan dugaan penyeludupan tersebut.

Sejak beberapa hari lalu, anggota group media ini yang berupaya mengkonfirmasi tentang adanya pengiriman pasir timah diduga illegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka, belum mendapatkan penjelasan dari pejabat Polda Bangka Belitung yang berwewenang menangani persoalan itu.

Ketika hal yang sama juga dipertanyakan kepada kepolisian di Polres Belitung,  Kasat Reskrim, Iptu I Made Yudha Suwikarma mengatakan akan mendalami informasi yang disampaikan itu. “Terimakasih pak laporannya dan kami tetep mendalami laporan informasi yang bapak berikan kepada kami pak ijin,” tulis Kasat Reskrim ketika dihubungi suaranusantara.com, Rabu tanggal 28 Mei 2025.

Sementara itu, Ferdi selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam ketika ditemui di ruang kerjanya Senin tanggal 2 Juni 2025 mengatakan pihaknya bekerja seperti apa yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur tentang pelayaran, termasuk tugas dan kewenangan syahbandar.

Saat disinggung tentang dokumen kapal, Ferdi mengatakan bahwa ini memang kewenangan dari Syahbandar dari pelabuhan asal  kapal itu berangkat untuk memeriksanya. “Kapal baru boleh berlayar kalau kelengkapan dokumen kapal seperti manifest dan lampiran dokumen pendukung lainnya sudah tertera dalam sistem inaportnet. Apabila dokumen tidak lengkap, sistem otomatis akan menolak dan kapal belum boleh berlayar,” jelasnya.

Baca Juga:  KPAI Terima Aduan 3.883 Kasus Pelanggaran Hak Anak

Saat ditanya tentang asal usul barang yang dimuat dalam satu truk yang ada dalam kapal tersebut, Ferdi mengatakan bahwa itu bukan wewenang jajarannya. “Dalam Undang Undang N0 17 tahun 2018, tugas dan kewenangan Syahbandar itu ada 10 dan keseluruhannya berkaitan dengan mulai kelaikan kapal untuk berlayar, mengawasi keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan, masalah bongkar muat sampai kepada pemeriksaan kalau ada kecelakaan kapal,” katanya.

Beberapa hari lalu, belasan media online  di Bangka Belitung secara bersama sama memberitakan tentang sebanyak 9 truk muatan timah ilegal dari Belitung masuk ke gudang satu perusahan peleburan timah di kawasan industri Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka, Senin (26/5/2025), malam.

Sebelumnya, truk muatan timah asal Pulau Belitung tiba di Pelabuhan Pelindo II, Pangkalbalam mengunakan jasa penyeberangan Kapal Salvia Jakarta. Truk muatan timah itu kemudian bertolak ke kawasan industri Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka.

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69