Example floating
Example floating
HEADLINE

Hina Profesi Wartawan, Oknum BPD Aji Kuning Sebatik Dilaporkan ke Polisi

425
×

Hina Profesi Wartawan, Oknum BPD Aji Kuning Sebatik Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Tanpa merasa bersalah, ARH malah memperjelas kalau maksud dari kalimatnya adalah wartawan kerjanya kumpul di kafe, menunggu pengusaha membayarkan makanan dan minumnya.

‘’Teman wartawan tanya wartawan siapa itu. tapi dia tidak sebut nama. Karena tidak sebut namanya itulah, semua wartawan tersinggung,” cap Gazalbah.

Penghinaan terhadap profesi seseorang yang dilakukan ARH dapat diancam dengan Pasal pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidana maksimalnya 1 tahun 4 bulan.

“Pencemaran mengarah pada fitnah diatur juga di Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tambahnya.

Tidak hanya itu, pernyataan ARH berpotensi melanggar Undang – Undang ITe Pasal 27 ayat 3, dimana melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.(rn/budi)

Sumber Niaga.Asia

Baca Juga:  Babel Terancam Krisis Iklim, Koral Babel Gelar Aksi Long March.
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69