Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Terdapat empat kriteria utama dalam penilaian ini, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Kami akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan. Setelah proses tersebut selesai, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan kami serahkan kembali kepada Gubernur. Kami mengapresiasi komitmen Bangka Belitung yang selama ini menunjukkan keseriusan dalam pelaporan keuangan,” ujar Flora.
Acara penyerahan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen sebagai tanda dimulainya proses audit resmi oleh BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2025 tersebut. (*)
(Sumber Biro Adpim)







