Example floating
Example floating
PEMPROV BABEL

Gubernur Babel Pastikan IPR Tambang Rakyat Segera Diterbitkan

33
×

Gubernur Babel Pastikan IPR Tambang Rakyat Segera Diterbitkan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,Hidayat Arsani.

PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Senin (22/6/2026).

Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,Hidayat Arsani menyebut pengesahan tersebut sebagai momentum penting setelah proses pembahasan yang berlangsung hampir tiga tahun.

“IPR ini sudah hampir tiga tahun tertunda. Hari ini akhirnya bisa disahkan. Terima kasih kepada DPRD, khususnya Ketua DPRD Pak Didit Srigusjaya,” kata Hidayat usai paripurna.

Ia menegaskan, Perda Minerba tersebut menjadi salah satu regulasi penting di Indonesia karena mengatur pendelegasian kewenangan sektor pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi.

Menurut dia, kehadiran IPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

“Dengan IPR, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak lagi berada dalam situasi tanpa legalitas,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan wilayah IPR seluas sekitar 2.200 hektare.

Implementasi awal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan difokuskan di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

“Ini akan kita jalankan bertahap. Tiga daerah dulu, daerah lain menyusul sesuai kesiapan,” kata Hidayat.

Ia menegaskan tidak ada skema proyek percontohan dalam pelaksanaan IPR. Seluruh wilayah yang memenuhi syarat administrasi akan diproses secara merata.

“Semua yang memenuhi syarat akan diproses, tanpa pengecualian,” ujarnya.

Terkait usulan Desa Perlang melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah daerah menyatakan tetap memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hidayat juga mengimbau masyarakat di wilayah pertambangan rakyat agar mengajukan izin melalui koperasi, dengan ketentuan lahan 10 hektare untuk koperasi dan lima hektare untuk perseorangan.

Ia berharap pengesahan Perda Minerba ini menjadi titik awal penataan sektor pertambangan yang lebih tertib, legal, dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Tujuannya agar aktivitas pertambangan rakyat lebih tertib dan memberi manfaat ekonomi yang lebih luas,” kata Hidayat. (Rea)

Baca Juga:  Pemprov Babel Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69