Example floating
Example floating
HEADLINE

Fathurrakhman: Pengurus PWI Babel Saya Pastikan Hadir di KLB PWI

397
×

Fathurrakhman: Pengurus PWI Babel Saya Pastikan Hadir di KLB PWI

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Babel M Fathurrakhman dan Replianto Ketua DK PWI Babel setelah ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua dan Ketua DKP PWI Babel pada Konferprov Maret 2022 lalu. (Foto PWI Babel)

Ketum Berhalangan Tetap

Karena itu, KLB yang ini legal, sah, dan diatur jelas dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI. Isinya, “Organisasi dapat mengadakan KLB.”  Mengapa ada KLB? Dua penyebabnya. Diatur dalam dua pasal yang berbeda di Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yakni pasal 10 ayat 7 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 10 ayat 7 begini bunyinya: “Apabila Ketum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam Rapat Pleno pengurus pusat. Selanjutnya, Plt menyiapkan KLB untuk memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.”

Sedangkan pasal 28 ayat 1 berbunyi: “KLB diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.”

Dari dua pasal itu, jelas KLB dapat dilaksanakan organisasi karena Ketum PWI berhalangan tetap dan/atau Ketum PWI menjadi terdakwa.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang melalui rillisnya mengatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) PWI akan digelar Agustus ini di Jakarta.

Tema KLB PWI yang diangkat adalah “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan”. Semua PWI Provinsi sebagai pemilik suara diminta mempersiapkan diri. “Panitia KLB PWI sudah ditetapkan dalam rapat bersama Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan. Mantan Ketua PWI DKI Jakarta, Bang Marah Sakti Siregar, yang juga Ketua Komisi Pendidikan PWI Pusat, diamanahkan sebagai Ketua Pelaksana,” kata Zulmansyah Sekedang, Senin (12/8/2024).

Zulmansyah Sekedang berharap dengan diselenggarakannya KLB PWI tugas dan tanggung-jawabnya sebagai Plt Ketua Umum PWI yang diamanahkan Dewan Kehormatan selesai sudah.

Sesuai Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 53 tanggal 16 Juli 2024 lalu, ada dua tugas yang diamanahkan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang setelah Hendry Ch Bangun (HCB) diberhentikan dari anggota PWI. Dua tugas itu adalah menggelar Rapat Pleno Penunjukan Plt Ketum PWI, dan selanjutnya menggelar KLB PWI berdasarkan ketentuan PRT PWI Pasal 10 ayat 7.

Baca Juga:  Farah Diba Dilantik Jadi Bunda PAUD Bangka

“KLB PWI berdasarkan PRT PWI pasal 10 ayat 7 itu tidak memerlukan usulan dua pertiga PWI provinsi. Berapa pun PWI provinsi yang hadir, sah dan konstitusional KLB PWI,” tegas Zulmansyah, yang pernah menjabat Ketua PWI Riau dua periode.

Sementara itu, Ketua Pelaksana KLB PWI Marah Sakti Siregar menjelaskan, kepanitiaan KLB yang sudah terbentuk terdiri dari pengurus PWI Pusat, PWI DKI Jakarta, dan PWI Banten. Juga ada senior-senior wartawan mantan pengurus PWI Pusat.

Dalam KLB PWI, nantinya akan diundang ketua atau pengurus harian PWI provinsi sebagai peserta serta ketua atau anggota DKP sebagai peninjau. KLB PWI ini merupakan aspirasi banyak wartawan senior di Jakarta yang pernah menjadi pengurus PWI Pusat. Juga berdasarkan permintaan PWI di provinsi provinsi

“Semua pihak ingin masalah di PWI selesai tuntas. KLB Inilah jawabannya. Karena itu diharapkan semua PWI provinsi sebagai mandataris pemilik suara, dapat hadir mengikuti KLB PWI,” tutup Marah Sakti. (dm/rea)

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69