BELITUNG (realita.news) – Dalam upaya menjaga dan melestarikan kebudayaan lokal, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, pada Sabtu (24/05/25).
Mengawali acara, Edi Nasapta menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan turunan dari berbagai regulasi di tingkat nasional yang menegaskan pentingnya perlindungan budaya.
“Perda ini merujuk pada UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Permendikbud Nomor 73 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 83 Tahun 2014,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama Perda ini adalah untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah Bangka Belitung.







