Barang bukti yang berhasil diamankan berbagai merek rokok coklat ukuran besar dan kecil, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Mentok dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Bangka Barat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal,” tegas Iptu Yos.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap toko dan usaha yang ditinggal malam hari, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (*)







