Sebelumnya, pengurus PHRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengan DPRD Provinsi Babel untuk membahas dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap industri perhotelan dan restoran.
Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris DPD PHRI Babel, Wendo Irawanto, dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, serta anggota DPRD Mariam dan Rina Tarol, Jumat (21/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, PHRI Babel mengeluhkan dampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 903 tanggal 11 Februari 2025.
Surat edaran tersebut menghapus anggaran belanja paket meeting dan mewajibkan seluruh kegiatan pemerintahan dilakukan di ruang milik pemerintah atau secara virtual. (*)
(Sumber kabarbangka.com)







