JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel menyambangi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Selasa (20/1/2026), untuk memperjuangkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) royalti dan iuran tetap sektor pertambangan timah yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan pemerintah pusat.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Babel Edi Iskandar, Wakil Ketua II Beliadi, sejumlah anggota DPRD Babel, serta Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari sikap DPRD Babel yang sebelumnya menyoroti besarnya hak daerah dari sektor timah yang masih tertahan di pusat. Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025, tarif royalti timah mengalami kenaikan signifikan dan menjadi dasar kuat bagi daerah untuk menagih hak fiskalnya.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan, total DBH yang diperjuangkan dalam kunjungan tersebut mencapai Rp1,078 triliun, yang terdiri dari dua komponen utama, yakni royalti dan iuran tetap.
“Bangka Belitung sudah menyerahkan kewajiban kepada negara. Sekarang giliran kami menagih hak daerah. Ini sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2025,” tegas Didit.
Ia menjelaskan, perhitungan yang selama ini dilakukan pemerintah pusat baru menggunakan tarif royalti 3 persen, sementara berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025, tarif royalti timah telah naik menjadi 7,5 persen sejak April 2025 Artinya, masih terdapat selisih sebesar 4,5 persen yang belum diperhitungkan.
“Perhitungan yang ada saat ini baru 3 persen. Sisa 4,5 persennya belum dihitung. Data yang kami pegang mencakup volume ekspor sekitar 48 ribu ton hingga November 2025, belum termasuk produksi Desember,” ujarnya.







