Sebab, menurut Didit, secara yuridis Pulau Tujuh adalah bagian dari administrasi Babel baik itu dari Undang Undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ketika itu Pulau Tujuh masuk kecamatan Belitung, Bangka yang kemudian dipertegas dengan UU pembentukan Babel.
“Ini lalu diperkuat dengan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera Pantai Timur edisi tahun 1992,” ungkapnya.
Bahkan saat pembentukan Kepri, lanjut Didit, Pulau Tujuh masih masuk Babel. Namun ketika Kabupaten Lingga terbentuk sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2003, Pulau Tujuh menjadi bagian dari Lingga, lalu diperkuat dengan keputusan Mendagri serta pembeian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi kepulauan pada tahun 2021.
“Artinya yuridis formalnya Babel lebih kuat, karena secara Undang Undang kita lebih dulu. Makanya kita mendukung pak Gubernur untuk menggugat Undang Undang pembentukan kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi dan menggugat keputusan menteri ke Mahkamah Agung. Jadi kita optimis Pulau Tujuh kembali lagi ke Babel,” kata Didit.
Pihaknya pun menyayangkan keputusan Mendagri yang dinilai sepihak karena tak ada tanda persetujuan dari Pemprov Babel. “Kalau berbicara peluang, kita menang. Akan tetapi, lebih baik dikomunikasikan kembali ke Kemendagri, memang apa bedanya Babel dengan persoalan Aceh-Sumut? Yang jelas pak Mendagri harus bijaksana dong. Toh kajian hukumnya sama,” pungkasnya. (rea)







