“Kami baru saja menerima pengaduan dari masyarakat Belitung Timur terkait proses IPR yang terlalu lama. Padahal, IPR adalah kepastian hukum bagi rakyat kecil untuk menambang sesuai aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” jelas Didit
DPRD Babel menegaskan akan terus mengawal isu harga timah dan IPR hingga ada penyelesaian nyata dari pemerintah pusat.
“Kami datang ke sini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi murni memperjuangkan rakyat. Rakyat adalah tuan kami, dan kami hanyalah wakil mereka. Tidak ada alasan bagi DPRD Babel untuk berhenti memperjuangkan suara hati masyarakat,” pungkas Didit.
Menanggapi persoalan ini, perwakilan Kementerian ESDM, Irsan menegaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat hanya sebatas pada penentuan harga acuan ekspor. Harga ekspor timah ditetapkan berdasarkan acuan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) serta Jakarta Futures Exchange (JFX).
“Untuk harga ekspor memang ESDM yang menetapkan dengan mengacu pada harga ICDX dan JFX. Namun untuk pembelian dari mitra atau pemasok lokal, harga ditentukan oleh PT Timah sendiri sebagai perusahaan,” jelasnya
Menurut Irsan, perbedaan harga yang terjadi di lapangan lebih disebabkan oleh mekanisme internal PT Timah dalam menyesuaikan harga dengan mitra, termasuk kebijakan pembayaran. Pemerintah, lanjutnya, tetap mendorong agar tata niaga timah lebih transparan dan adil bagi penambang rakyat.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Pemerintah berkomitmen mencari solusi yang menyeimbangkan kepentingan negara, perusahaan, dan terutama rakyat penambang,” tegasnya. (*)







