Dalam audiensi tersebut, Ketua DPD Desa Mayang, Zulkifli, menyampaikan keluhan sejumlah tenaga kerja di PT GSBL yang merasa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Menurutnya, sebagian pekerja yang telah lama mengabdi merasa dipaksa untuk mundur tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat. “Ada kawan-kawan yang sudah bekerja lima tahun bahkan lebih, namun dipaksa untuk mundur tanpa alasan jelas. Mereka diminta menandatangani surat perjanjian agar dipindahkan ke perusahaan lain, padahal kesejahteraan di GSBL jauh lebih baik,” ungkap Zulkifli.
Ia menambahkan, dari sekitar 40 pekerja yang terdampak, tujuh orang masih bertahan dan berharap dapat kembali bekerja seperti semula. “Sebagian tetap bekerja dengan status harian, namun tidak lagi di posisi semula. Ada yang dipindahkan ke pekerjaan semprot atau pemupukan, padahal sebelumnya bekerja sebagai satpam,” ujarnya.
Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Polres Bangka Barat dan berharap DPRD Babel dapat membantu mencarikan solusi yang adil bagi para pekerja.
Menutup pertemuan, Didit Srigusjaya menegaskan komitmen DPRD Babel untuk menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dengan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait. “Kami akan komunikasikan langsung dengan pihak perusahaan, kepolisian, dan dinas tenaga kerja. Harapan kami, semua pihak duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” tutup Didit. (*)







