“Kita juga mengamankan satu orang yakni LM alias Meng berusia 39 tahun asal warga Pulau Mas Bangsal Kepulauan Riau,”tambahnya.
Lebih lanjut, Perwira Melati Tiga Polri ini juga mengatakan ratusan karung pasir timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Pulau Bangka Belitung dengan tujuan Negara Malaysia.
“Untuk tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud, sedangkan barang bukti kita titipkan di Rupbasan Pangkalpinang,”pungkasnya.
Sementara itu, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)
Sumber Humas Polda Babel







