Sementara untuk kepala sekolah jika ada yang kosong, jelasnya, maka diperlukan pengangkatan guru penggerak dan yang telah memenuhi syarat maka maka kelompok inilah yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
Sementara itu, Penjabat Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengatakan dinas pendidikan dan kebudayaan tentu telah menerapkan kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat. Dia bersyukur hasil evaluasi implementasi merdeka belajar dinilai baik.
“Kami telah menerapkan kebijakan dari Kemendikbud dan tentunya kami butuh bimbingan arahan jika nanti terdapat permasalahan terkait hal tersebut,” ucap Lusje. (rea)
Sumber Diskominfo







