Di hadapan peserta audiensi, suasana sempat haru ketika keputusan itu diumumkan. Beberapa perwakilan karyawan tampak lega dan mengucapkan terima kasih atas perjuangan DPRD Babel yang tak lelah memperjuangkan hak mereka.
Tak hanya berhenti di situ, Ketua DPRD Babel juga menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja Bangka Barat untuk menginventaris seluruh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kita ingin semua jelas dan transparan. Nanti DPRD Babel akan melaporkan ke pusat agar pemerintah tahu kondisi di lapangan. PMA boleh berinvestasi, tapi harus patuh terhadap aturan negara ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Didit menyampaikan harapannya agar PT GSBL tidak lagi menggunakan sistem vendor, melainkan langsung bermitra dengan tenaga kerja secara adil dan manusiawi. “Kita ingin hubungan industrial yang sehat, bukan yang membuat pekerja seperti barang yang bisa dipindah-pindahkan,” tambahnya. (*)







