Example floating
Example floating
NASIONAL

Dicopot gegara Nyabu, Eks Hakim PN Rangkasbitung Kini Jadi PNS PT Yogya

186
×

Dicopot gegara Nyabu, Eks Hakim PN Rangkasbitung Kini Jadi PNS PT Yogya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Danu Arman sempat diberhentikan sementara dari posisi hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung gegara kasus nyabu di gedung pengadilan. Kini, Danu kembali aktif bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dilansir Antara, Minggu (17/3/2024), nama Danu Arman tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Danu Arman memang telah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan persoalan etik. Danu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Namun, menurut Mukti, pemberhentian tersebut tidak serta-merta menghentikan status PNS Danu Arman. Kini, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

“Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, Danu ditangkap BNN Provinsi Banten bersama seorang hakim lainnya, Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap karena kasus sabu 20,6 gram pada (17/5/2022).

Yudi kemudian diadili di Pengadilan Negeri Serang. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Yudi, Danu, dan seorang pegawai bernama Adonia menggunakan sabu di ruang kerja di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH, (pegawai PN) dan saksi Danu Arman, SH, dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa Yudi Rozadinata, SH, dan saksi Danu Arman, SH, yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” demikian isi dakwaan terhadap Yudi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:  Efek AniesBubble, Videotron Anies Baswedan Tayang di Yogyakarta

Hakim Yudi kemudian divonis 2 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Serang, tak ada perkara narkoba atas nama Danu Arman.