Pelaku sempat melarikan diri usai membawa korban ke rumah sakit. Korban dinyatakan telah meninggal dunia, sehingga pelaku merasa takut dan cemas.
Pelaku kabur ke beberapa daerah mulai dari Kabupaten Padang Pariaman, Batang Anai, daerah sekitar bandara hingga Teluk Bayur. Terakhir, pelaku berhasil diamankan saat berada di Padang Panjang.
Menurut Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi didampingi Kasat Reskrim Iptu Rinto Alwi, karena tidak memiliki dana yang cukup untuk jauh, pelaku akhirnya berangkat dengan bus ke tempat pamannya di Padang Panjang. “Di sana polisi sudah menunggu dan siap mengamankan pelaku, karena memang diprediksi sang istri dan keluarga lainnya, pelaku akan ke Padangpanjang,” ujar Kapolres.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf C, kita lapis dengan KUHP Pasal 354 junto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi didampingi Kasat Reskrim Iptu Rinto Alwi, Rabu (17/4/2024). (*)
Sumber harianhaluan







