PANGKALPINANG (realita,news) – Pemerintah Kota Pangkalpinang mendatangkan kunsultan untuk menangani pengolahan sampah. Selanjutnya kajian dari konsultan tersebut akan diajukan dalam bentuk Rencana Peraturan Daerah untuk selanjutnya akan dibahas bersama anggota DPRD.
Hal itu disampaikan Penjabat Walikota Pangkalpinang Budi Utama saat meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam Kota Pangkalpinang, Jum’at, (15/11/2024). “Usai dari perda tersebut, kita buat DED-nya dan saya tertarik tadi pembahasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dibagi menjadi dua, sebelah Utara yakni Gerunggang, Pangkalbalam dan Gabek dan satu lagi sebelah selatan,” ungkap Budi Utama.
Lebih lanjut, Budi Utama mengajak semua pihak termasuk legislatif untuk fokus dan konsen terkait dengan sampah, baik itu secara pengolahan dan sebagainya. “Insya Allah nanti akan saya bicarakan dan melakukan pininjauan bersama pihak Legislatif ke Banyumas untuk menindaklanjuti dan belajar menangani persoalan sampah ini,” ujarnya.







