JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Rabu (17/1/2024). Dalam Sidang tersebut terdapat 93 pegawai KPK yang bakal diadili atas dugaan pelanggaran pungli.
“Kasus Pungli Rutan mulai disidangkan nanti. Hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK 2023 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin lalu.
Dewas KPK akan membagi perkara dugaan pungli di Rutan menjadi sembilan perkara. Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024.
Sementara tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus. “Yang disidangkan di dalam enam berkas 90 orang dan tiga berkas belakangan masing-masing satu orang, jadi ada tiga,” katanya.
Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK. Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan.
Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik, sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik. “Ada satu orang sudah diberhentikan, satu orang lagi bukan insan komisi,” katanya.
Dari pemeriksaan, para terperiksa diduga menerima uang dari tahanan dan keluarganya paling sedikit Rp1 juta. Namun, ada pegawai yang diduga terima Rp504 juta, dengan total puluhan pegawai KPK, total sekitar Rp6,1 miliar. (KBRN)