Example floating
Example floating
SUMBAR

Batas Yuridis Eksekutif LKAAM dalam Penjatuhan Sanksi Adat

299
×

Batas Yuridis Eksekutif LKAAM dalam Penjatuhan Sanksi Adat

Sebarkan artikel ini

 

Oleh: Dr. M.A.Dalmenda.M.Si, Dt. Pamuntjak Alam

Di balik gegap gempita dan hiruk-piruk alam digital masa kini, meluncurnya ujaran caruik dari bibir seorang remaja perempuan di panggung media sosial bagaikan pelemparan arang hitam ke kening kebudayaan kita. Dalam tatanan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), perilaku di ruang publik tak pernah berdiri sendiri, melainkan senantiasa membawa marwah kaum, suku, dan nagari.

Kegaduhan tersebut menandai retaknya fondasi raso jo pareso, sebuah krisis etika ketika rasa malu tak lagi menjadi perisai diri, dan martabat perempuan sebagai Limpapeh Rumah Nan Gadang tergadaikan demi riuh rendah tepuk tangan sesaat di alam maya. Sebagaimana pitua tua mengingatkan, “lupa di rupa nan bakalang, hilang malu jo sopan, bak cando kain saruang tak baban”, lunturnya kesopanan berucap bagai kain sarung yang terlepas pengikatnya, meruntuhkan kehormatan diri sekaligus menoreh cela pada keturunan. Sebab di bumi Minangkabau, tinggi rendahnya budi dan martabat suatu bangsa senantiasa tecermin dari indahnya tutur kata nan diucapkan.

Fenomena ini sekaligus menjadi gema cambukan dan otokritik nan tajam bagi para Ninik Mamak di tingkat kaum, suku dan nagari. Sesuai prinsip kemenakan dirajai dek mamak, keterlanjuran anak kemanakan melangkah sumbang menandakan ada bilik pembinaan di rumah gadang yang mulai dingin dan lalai dari pengawasan.

Manakala Mamak alpa berdiri di pintu penjagaan, semak belukar moral akan dengan cepat menjalar merusak tatanan kaum bak sindiran adat: “mamak rabah kemanakan manimpah, mamak lalai rumah nan gadang katumbuahan semak”. Oleh karena itu, Mamak di rumah sebagai benteng garis depan tak boleh sekadar menyalahkan arus zaman.

Langkah pemulihan harus bermula dari rumah sendiri melalui mambao bincang: memanggil, menegur keras, dan menanamkan kembali hakikat raso, pareso, malu, jo sopan demi memulihkan fungsi kepemimpinan adat yang bertugas manunjuk manajari serta menuntun anak kemanakan kembali ke rel alua nan patut.

Dalam ranah hukum adat, struktur penjatuhan sanksi memiliki tatanan yang tegas dan berjenjang. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat pada hakikatnya adalah payung pemikir dan wadah berhimpunnya para Ninik Mamak di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga Tingkat kecamatan.

Baca Juga:  Satu Pelaku Rampok Toke Emas Ditangkap, Ada Uang Tunai Ratusan Juta

Karena LKAAM tidak memiliki anak kemanakan atau wilayah hukum adat yang mengikat secara langsung, lembaga ini tidak memegang hak yuridis eksekutif untuk menjatuhkan sanksi adat (sanksi salingka nagari) kepada individu termasuk untuk menegurnya karena mereka punya mamak dan ninik mamak dalam suku di nagarinya masing-masing. Kita hanya menunggu, peduli atau tidak dengan persoalan ini.

Peran strategis LKAAM berada pada tataran himbauan moral, penegasan nilai ABS-SBK, serta koordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum bilamana terdapat pelanggaran pidana. Pemegang kekuasaan hukum adat nan sejati untuk membina dan memberikan sanksi tetap berada di tangan Ninik Mamak Kaum, Suku, serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) tempat remaja tersebut berasal, berlandaskan prinsip Adat Salingka Nagari.

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69