Aspek pembiayaan menjadi bagian lain yang dibahas dalam perencanaan tersebut. Pemprov Babel menyebut kebutuhan dana diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemulihan lingkungan.
Sumber pendanaan antara lain diarahkan dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), khususnya komponen lingkungan yang dibayarkan oleh pemegang IPR sebagai retribusi.
Fery mengatakan penyusunan rencana harus dilakukan secara matang karena berkaitan dengan masa depan kawasan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Pemprov Babel ingin kawasan tersebut dapat ditata dan dimanfaatkan kembali untuk kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kolaborasi dengan FT UGM diharapkan memperkuat aspek teknis dan akademik dalam dokumen yang disusun. Kajian, masukan, dan rekomendasi berbasis keilmuan akan digunakan sebagai bahan untuk merumuskan rencana yang dapat diterapkan di lapangan.
Pemprov Babel juga mendorong agar kawasan pascatambang tidak berhenti pada pemulihan lahan. Area yang telah direklamasi diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung sektor produktif lain sesuai kondisi wilayah dan perencanaan pembangunan daerah.
Pendekatan tersebut menempatkan reklamasi sebagai bagian dari penataan ruang dan transformasi ekonomi daerah. Dengan perencanaan yang terintegrasi, kawasan bekas tambang diharapkan memiliki fungsi baru yang tetap memperhatikan pemulihan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Rapat kerja teknis tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Badan Keuangan dan Aset Daerah Babel Yunan Helmi, Kepala Biro Umum Setda Babel, serta Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Babel.
Penyusunan dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang 2026 menjadi salah satu langkah Pemprov Babel dalam menyiapkan tata kelola kawasan pertambangan secara lebih terencana.
Pemerintah daerah menempatkan aspek lingkungan, legalitas pertambangan rakyat, pembiayaan, dan pemanfaatan ruang sebagai bagian yang saling berkaitan dalam proses tersebut. (*)







