BANGKA SELATAN – Upah Minimum Kabupaten Kabupaten Bangka Selatan untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, mencapai Rp3.876.600.
Kenaikan ini mengikuti kebijakan serupa yang diterapkan di tingkat Provinsi Bangka Belitung, yang juga menetapkan Upah Minimum Provinsi naik 6,5 persen.
Dengan demikian, UMK Bangka Selatan 2025 meningkat sebesar Rp236.600 dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.640.000.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Ade Hermawan, menjelaskan keputusan kenaikan UMK 2025 sudah melalui pembahasan tingkat Provinsi dan melibatkan berbagai pihak terkait.







