Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2025. “Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi para pekerja di Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya, Kamis (12/12/24).
Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta stabilitas ekonomi di daerah tersebut. “Keputusan ini merupakan langkah positif dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi daerah,” tambah H. Ade. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id







