YOGYAKARTA — Seorang bidan harusnya merawat dan melindungi bayi yang baru dilahirkan, tapi tidak demikian yang dilakukan dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77). Bidan di Yogyakarta ini malah terlibat dalam sindikat penjualan bayi.
Aksi kedua bidan ini berakhir setelah mereka ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Yogyakarta. Namun selama beroperasi sejak tahun 2010 lalu, sindikit ini telah memperdagangkan sebanyak 66 bayi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol FX Endriadi, mengatakan hal ini dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis, 12 Desember 2024. “Para tersangka telah melakukan penjualan bayi dengan harga bervariasi tergantung jenis kelamin. Terakhir, bayi perempuan dijual seharga Rp 55 juta, sedangkan bayi laki-laki antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta,” jelasnya.
Data yang diperoleh dari buku catatan transaksi milik tersangka menunjukkan bahwa dari 66 bayi yang diperdagangkan, 28 di antaranya adalah bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
Para tersangka beroperasi dengan modus berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari pasangan yang tidak menginginkan anak. Proses adopsi yang mereka lakukan tidak sah secara prosedural dan tanpa dilengkapi dokumen administrasi yang sesuai. Kebanyakan pasangan yang menyerahkan bayi mereka adalah pasangan di luar nikah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan TPPO di sebuah rumah bersalin di daerah Tegalrejo, Yogyakarta.







