PANGKALPINANG – Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Novrian Saputra, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran & Data Informasi, membenarkan adanya laporan dari tim pemenangan Paslon Beramal terkait adanya spanduk bernuansa provokatif di Belitung.
Dikonfirmasi via pesan instan WhatsApp, Rabu (6/11) petang, Novrian mengungkapkan laporan tersebut belum memenuhi syarat formil.
“Sudah bang. Realese setelah pelapor melengkapi (data) bang, karena laporannya belum memenuhi syarat formil, yakni identitas terlapor,” ungkapnya.
Dikabarkan sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Erzaldi – Yuri Kemal (BERAMAL), Muhammad Irham, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa adanya spanduk provokatif yang terpasang 2 titik di Belitung.
Menurut Irham, dugaan pelanggaran itu telah dilaporkan pada hari Selasa, 5 November 2024 jam 14:00 WIB kemarin, diterima oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Babel.







