PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (31/8/2026).
Penyampaian kedua Raperda tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memastikan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Nasapta, mengatakan penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kembali struktur dan alokasi anggaran dengan kondisi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan.
“Perubahan APBD Tahun 2026 ini menyesuaikan anggaran yang masih tersedia. Semua anggaran yang ada kita masukkan ke dalam pembahasan,” kata Eddy.
Menurutnya, pembahasan terhadap perubahan APBD akan dilakukan secara bersama-sama dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan.
Kondisi fiskal daerah yang terbatas, kata Eddy, menjadi perhatian bersama agar setiap kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Semoga nanti bisa semuanya bermanfaat untuk masyarakat, mengingat sempitnya anggaran kita,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Eddy menyampaikan nilai anggaran yang diproyeksikan berada di kisaran Rp2 triliun lebih.







