Example floating
Example floating
DPRD

Eddy Iskandar Nilai PT GML Terlambat Penuhi Plasma

19
×

Eddy Iskandar Nilai PT GML Terlambat Penuhi Plasma

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menegaskan lembaganya akan berada di garda depan mengawal tuntutan masyarakat terkait pemenuhan kewajiban kebun plasma 20 persen oleh PT Gunung Maras Lestari (PT GML).

Menurut Eddy, persoalan yang disampaikan warga dari delapan desa terdampak bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan menyangkut kewajiban perusahaan yang hingga kini belum dipenuhi.

Hal itu disampaikan Eddy saat menerima perwakilan masyarakat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pembangunan kebun plasma PT GML di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

“Harapan masyarakat akan menjadi perhatian serius DPRD. Yang diperjuangkan hari ini bukan hanya tuntutan masyarakat, tetapi kewajiban perusahaan yang semestinya dipenuhi sejak memperoleh izin usaha,” ujar Eddy.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, kewajiban pembangunan kebun plasma tersebut belum direalisasikan selama kurang lebih 28 tahun.

Kondisi itu, menurut Eddy, menjadi alasan mengapa masyarakat kini meminta adanya kompensasi atas keterlambatan pemenuhan hak mereka.

“Kalau sudah hampir 28 tahun kewajiban itu belum dipenuhi, tentu masyarakat merasa dirugikan. Wajar apabila kemudian muncul tuntutan kompensasi karena manfaat plasma yang seharusnya dinikmati sejak dulu belum pernah mereka rasakan,” katanya.

Meski mendukung perjuangan masyarakat, Eddy menegaskan besaran kompensasi harus dihitung secara objektif oleh lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan dan keahlian.

“Nilai kompensasi tidak bisa ditetapkan begitu saja. Harus ada kajian dari kementerian, dinas teknis, maupun tenaga ahli yang memang memiliki kompetensi melakukan perhitungan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Bakam, Firdaus, menyatakan hasil RDP belum memberikan kepastian terhadap tuntutan utama masyarakat, yakni realisasi kebun plasma 20 persen.

Ia berharap pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin usaha PT GML sebelum seluruh kewajiban perusahaan kepada masyarakat diselesaikan.

“Kami meminta dengan tegas agar tidak ada perpanjangan HGU maupun izin usaha PT GML sebelum kewajiban perusahaan yang sudah hampir 30 tahun ini dituntaskan,” kata Firdaus.

Firdaus menambahkan, masyarakat akan tetap memperjuangkan enam poin tuntutan yang telah disampaikan kepada pemerintah. Selain meminta pemenuhan kebun plasma, warga juga mendorong pemerintah menindaklanjuti berbagai persoalan lain yang mereka nilai berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Meski demikian, ia mengapresiasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah membuka ruang dialog melalui RDP dan berharap pengawalan terhadap persoalan tersebut terus dilakukan hingga ada kepastian penyelesaian bagi masyarakat terdampak. (Rea)

Baca Juga:  Masyarakat Celuak dan Romodon Tuntut Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69