PADANG (realita.news) -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap di Kabupaten Agam dan Tanah Datar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 179,39 gram sabu dan 98 butir pil ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di Markas Polda Sumbar, Jumat (26/6), dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pemutih hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus di wilayah Agam dan Tanah Datar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut diketahui berasal dari Provinsi Riau sebelum masuk ke wilayah Sumbar.
“Barang bukti ini berasal dari luar Sumbar, tepatnya dari Riau. Selanjutnya berhasil kami amankan di wilayah Tanah Datar dan Agam,” ujarnya.







