PANGKALPINANG – Polda Bangka Belitung berhasil mengungkup kasus penarikan kendaraan secara ilegal yang diduga dilakukan sindikat debt collector di daerah. Polisis menangkap lima pelaku yang telah menarik 247 mobil dari tangan konsumen.
Kabid Humas Polda Babe,l Kombes Agus Sugiyarso, mengatakan kelima debt collector itu diamankan tim gabungan Subdit Il Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit Ill Jantanras Ditreskrimum Polda Babel. Kelima mata elang tersebut ditangkap saat berada di satu rumah di Jalan Tirta Darma Dalam Bacang Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Kelima tersangka yang sering disebut anggota kelompok matel ini adalah TF, asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos dan LU alias Lukki yang berasal dari NTT serta AJT alias Andre warga Kabupaten Maluku Tengah. “Ada 5 orang yang diduga sebagai debt collector diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang mana ketidaksesuaian dengan surat kuasa serta objek jaminan fidusia milik Perusahaan Finance,” kata Agus di Mapolda, Jumat (15/5/26).
Perwira berpangkat melati tiga Polri ini juga mengungkapkan, dari tangan para tersangka petugas turut menyita 9 unit mobil sejumlah merk, 5 unit handphone, 1 lempengan besi dan delapan rangkap dokumen atau surat-surat terkait. “Modusnya para tersangka ini menarik unit dari penerima pengalihan, kemudian disimpan dan disembunyikan namun tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,” katanya.








