Example floating
Example floating
DPRD

Ketua DPRD Babel Terima Audiensi Mahasiswa GMKI

180
×

Ketua DPRD Babel Terima Audiensi Mahasiswa GMKI

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Babel Didit Dri Gusjaya bersama mahasiswa GMKI di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).

PANGKALPINANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya menerima audiensi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia perwakilan Bangka Belitung, Senin (13/4/2026).

Rombongan mahasiswa yang diterima  Didit di ruang kerjanya mendiskusikan dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi saat ini di Bangka Belitung. Baik itu permasalahan dalam bidang pendidikan termasuk yang mereka hadapi saat ini sampai kehidupan perekpnomian termasuk persoalan pertambangan rakyat, kepemilikan tanah perkebunan sawit. Mereka datang ke Ketua DPRD Babel untuk untuk mendapatkan perjelasan tentang hal hal tersebut.

Ketua DPRD Babel dalam dialognya dengan mahasiswa menegaskan bahwa sejumlah persoalan yang disampaikan, seperti narkotika dan judi online, bukan hanya masalah daerah, tetapi telah menjadi persoalan nasional yang mengancam generasi muda.

“Poin-poin yang disampaikan ini memang menjadi permasalahan nasional. Ini menyangkut bagaimana ke depan menjaga eksistensi generasi muda,” ujar Didit.

Ia mengaku DPRD Babel akan mendorong koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, ia juga menekankan pentingnya edukasi di tingkat masyarakat. “Yang penting bagaimana di kalangan kita sendiri, anak-anak kita, sahabat kita, diberikan edukasi. Bahaya ini berdampak, merusak pikiran dan kesehatan,” tegasnya.

Selain isu sosial, persoalan pertambangan juga menjadi sorotan utama. Didit mengungkapkan bahwa DPRD Babel dalam waktu dekat akan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat atau IPR, sebagai solusi legal bagi masyarakat penambang.

Menurutnya, IPR merupakan turunan dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah pusat, namun harus diusulkan oleh kepala daerah. “IPR ini solusi agar penambang memiliki legalitas dan bisa bekerja dengan nyaman. Tapi tidak semua daerah bisa, karena tergantung pada usulan WPR dari kepala daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Reses di Sungaiselan: Maryam dan Darsono Bicara Pentingnya Pendidikan
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69