BANGKA — Polres Bangka dengan menghimbau para penambang ponton rajuk tower untuk menghentikan aktivitas di Alur Sungai Nelayan II dan Muara Air Kantung, Sungailiat, Jumat (24/4/2026). Himbauan ini disampaikan karena aktifitas penambangan ini menghambat keluar masuk perahu nelayan.
Operasi gabungan yang dipimpin Kabag Ops AKP Astrian Tomi ini melibatkan sejumlah satuan, termasuk Reskrim, Polairud, hingga Samapta. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir alur Sungai Lingkungan Jalan Laut–Nelayan 2 serta pesisir Muara Air Kantung Jelitik.
Hasil di lapangan cukup mencengangkan. Sekitar 50 unit ponton rajuk tower ditemukan berada di alur sungai Nelayan 2, meski dalam kondisi tidak beroperasi. Namun keberadaannya tetap dinilai berpotensi menghambat aktivitas keluar-masuk perahu nelayan.
“Kami minta segera dipindahkan. Jika tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil,” tegas AKP Astrian Tomi.







