PANGKALPINANG — Kasus Kecelakaan kerja yang menyebabkan 7 pekerta tambang di areal Pertambangan Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka di awal Februari lalu, bergulir ke kejaksaan.
Dua tersangka yang masing masingnya HT alias A selaku Direktur dan MN selaku penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara, kini, sudah menjadi tahanan kejaksaan. Hal ini terjadi setelah Ditreskrimsus Polda Babel melimpahkan perkara ini ke kejaksaan.
Terkait pelimpahan berkas perkara insiden tambang pondi ini turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Jumat (17/4/26).
“Kejaksaan Tinggi Babel telah menyatakan berkasnya lengkap atau biasa disebut P21, makanya dilanjutkan dengan penyerahan tersangka,” kata Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (17/4/26).
Selain kedua tersangka, kata Kabid Humas, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti terkait perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.




