PANGKALPINANG – Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Kota Pangkalpinang saat ini sedang melakukan penataan untuk selanjutnya melakukan seleksi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah penerima perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Disperindag UMKM Pangkalpinang, Andika Saputra, mengatakan saat ini pihaknya telah mencatat sebanyak 26.926 pelaku UMKM yang ada di Kota Pangkalpinang. “Pencatatan ini adalah langkah awal untuk melancarkan program perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang digagas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” katanya Rabu (8/4/2026).
Dalam perencanaannya, jelasnya, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menargetkan ada sekitar sekitar 7.000 pelaku UMKM di Bangka Belitung yang akan meneruma manfaat program dengan alokasi sekitar 1.000 UMKM di setiap kabupaten/kota. “Program ini merupakan inisiatif dari Pemprov Babel, dan kami di daerah berperan dalam mendukung pendataan serta fasilitasi di lapangan,” ujarnya.
Menurut Andika, proses pendataan dilakukan oleh pemerintah tingkat kelurahan dan kecamatan yang bertindak sebagai operator lapangan. Data tersebut kemudian diinput ke dalam aplikasi Sidaya sebelum dilakukan verifikasi oleh instansi terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk kriteria penerima, kata dia, pelaku UMKM yang berhak mengikuti program ini adalah yang telah menjalankan usaha minimal satu tahun dan sudah terdaftar dalam sistem pendataan resmi melalui aplikasi Sidaya.
Program tersebut memberikan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan sebagai bentuk stimulasi awal bagi pelaku UMKM. “Fasilitasi selama enam bulan ini diharapkan menjadi stimulus agar pelaku UMKM dapat merasakan langsung manfaat perlindungan ketenagakerjaan,” ujarnya.







